Modus Pemilik Pesantren Setubuhi Santriwati: Biar Dapat Barokah Tuhan
- VIVA/Ilham
VIVA Kriminal – Seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur pada Sabtu 31 Desember 2022. Pelaku menyetubuhi tiga orang santriwatinya yang masih dibawah umur yaitu HH (15), RH (15) dan SM (17).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut. Kejadian itu bermula pada Jumat 23 Desember 2022 pukul 00.00 WIB. Saat itu, kata Dailami, pelaku memanggil ketiga korban ke dalam rumah pelaku saat selesai menunaikan ibadah salat tahajud.
"Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat," kata Dailami dalam keterangan resminya, Selasa 3 Januari 2023.
"Pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku," sambungnya.
Dailami mengatakan, pelaku AA beralasan kepada ketiga santriwatinya itu untuk dibuatkan teh. Namun, saat selesai membuat teh, korban langsung dipaksa masuk ke dalam kamar.
"Kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan 'Barokah' dari Tuhan," ujar Dailami.
Setelah mengalami kejadian itu, kata Dailami, para korban melapor kepada orang tua mereka. Berselang satu hari, orang tua korban langsung melaporkan kepada pihak berwajib apa yang dialami oleh anaknya itu.
"Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan pengungkapan kasus persetubuhan atau pemerkosaan itu bermula dari salah satu korban yang melapor kepada orang tuanya.
Mendengar hal tersebut, lantas orang tua korban melaporkan tindakan AA sang pemilik pondok pesantren ke pihak berwajib.
"Ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Dailami dalam keterangan resminya, Selasa 3 Januari 2023.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pelaku.
"Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.
Dailami menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AA akhirnya mengakui aksi bejatnya terhadap ketiga santriwatinya itu. Tak hanya menyetubuhi, AA juga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang santri lainnya.
"Kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi - saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat," ujarnya.
"Totalnya ada 6 santri, tapi ada sebagian yang sekedar di raba-raba," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.