Pemilik Pesantren di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Santriwati

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA Kriminal – Seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu 31 Desember 2022. Pelaku menyetubuhi tiga orang santriwatinya yang masih di bawah umur yaitu HH (15), RH (15) dan SM (17).

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mengatakan pengungkapan kasus persetubuhan atau pemerkosaan itu bermula dari salah satu korban yang melapor kepada orang tuanya. 

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

Mendengar hal tersebut, lantas orang tua korban melaporkan tindakan AA sang pemilik pondok pesantren ke pihak berwajib.

"Ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Dailami dalam keterangan resminya, Selasa 3 Januari 2023.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pelaku.

"Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.

Dailami menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AA akhirnya mengakui aksi bejatnya terhadap ketiga santriwatinya itu. Tak hanya menyetubuhi, AA juga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang santri lainnya.

Ilustrasi/Pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

"Kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi - saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat," ujarnya.

"Totalnya ada 6 santri, tapi ada sebagian yang sekedar di raba-raba," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya