Ditinggal Cerai Istrinya, Marbot di Palembang Cabuli Gadis Cilik di WC Masjid
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA Kriminal – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang marbot masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Pria bernama Tego (70) tersebut ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.
Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.
Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban melainkan telah lima kali. Agar aksinya tidak ketahuan, dia mengimingi korban sejumlah uang.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," kata Tego, Senin, 2 Januari 2023.
Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Jawa.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, melalui Kepala Subdirektorat IV Renakta Kompol Tri Wahyudi, membenarkan info penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut. "Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka.
Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 pasal 76, dengan ancamaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.