Ditinggal Cerai Istrinya, Marbot di Palembang Cabuli Gadis Cilik di WC Masjid

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang marbot masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang marbot masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Pria bernama Tego (70) tersebut ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban melainkan telah lima kali. Agar aksinya tidak ketahuan, dia mengimingi korban sejumlah uang.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," kata Tego, Senin, 2 Januari 2023.

Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Jawa.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, melalui Kepala Subdirektorat IV Renakta Kompol Tri Wahyudi, membenarkan info penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut. "Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka.

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 pasal 76, dengan ancamaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya