Terungkap, ABG yang Tergeletak Lemas di Semak-semak Bogor Korban Pemerkosaan

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin merilis kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Kriminal – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan gadis 14 tahun yang ditemukan warga di semak-semak di persawahan Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2022 lalu. Korban ternyata korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang pemuda.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama Polres mengungkap tindak pidana percobaan pembunuhan kemudian tindak pidana perkosaan, dan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin saat rilis di Polres Bogor, Senin 2 Januari 2023.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Iman mengatakan, pada 28 Desember 2022 ditemukan seorang perempuan yang tergeletak di persawahan dalam kondisi tidak berpakaian lengkap. Kemudian dari hasil olah TKP dan penyelidikan penyidik menemukan fakta yang mengarah pada dua orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Lanjut Iman, penyelidikan mengarah pada dua orang dengan inisial MDA (19 tahun) dan SH (19 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terbukti melakukan perbuatan pidana percobaan pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan ketiga pemerkosaan.

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Iman mengungkapkan, ada pun kronologi kejadian tidak pidana ini berawal dari perkenalan antara korban AR dan dua tersangka MDA dan SH dari media sosial. Korban janjian dan dijemput tersangka kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian.

"Kemudian barang korban diambil oleh tersangka. Kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Polsek Klapanunggal," jelasnya.

Iman mengatakan, kedua tersangka diancam pasal berlapis, Pasal 6 Huruf B Nomor 12 Tahun 2022 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan Pasal 338, 340 Junto 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kedua tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Iman.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, sebelum bertemu para pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai pengasuh anak dengan upah Rp 300 ribu per hari. Saat kejadian pelaku juga mencuri barang berharga milik korban berupa handphone.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban, dan ditemukan luka lebam ditemukan bekas persetubuhan, sebelum diperkosa korban diberi obat penenang," katanya.

Irrine mengungkapkan, korban AR sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 8. Saat ini tengah dalam pemulihan oleh tim Psikiater Pemda Kabupaten Bogor dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal menemukan tubuh seorang remaja putri yang tergeletak di semak-semak. Saat ditemukan kondisi remaja tersebut tak sadarkan diri dengan pakaian yang berantakan.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, awalnya wanita tanpa identitas tesebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Itang yang hendak pergi ke sawah.

"Yang mana wanita yang mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung tersebut ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya di rerumputan area sawah," kata Irrine.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya