Penculik Bocah di Gunung Sahari Residivis Predator Anak, Sekarang DPO

Polres Metro Jakarta Pusat sebar DPO kasus penculikan anak di Gunung Sahari
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih menyelidiki kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dengan melakukan pemburuan terhadap pelakunya.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pelaku penculikan bocah 6 tahun di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, diketahui bernama Iwan Sumarno (42), yang merupakan residivis kasus pencabulan.

Menurut Komarudin, pelaku bernama Iwan Sumarno sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara atas kasus pencabulan.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

"Kami mendapatkan informasi dengan ciri-ciri yang sama, seseorang yang pernah diamankan di RW 5 Pademangan di kisaran bulan Juli, orang yang diamankan diduga menggelapkan sepeda motor," ujar Komarudin, Minggu 1 Januari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)
Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Dalam proses penyelidikan kasus penculikan ini, Komarudin mengatakan penyidik telah menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut, KTP temuan itu kemudian dicocokkan dengan identitas dari pelaku penculikan.

"Bahwa yang bersangkutan memegang KTP, dari sini kita telusuri, dan alhamdulillah kita menemukan KTP, ini identitas KTP terduga pelaku, yang dimana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," ujarnya.

Dari KTP tersebut diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan menjalani 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.

"Dimana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," ujarnya.

Sebar DPO

Komaruddin menambahkan saat ini Polres Metro Jakarta Pusat telah menyebarkan selembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky, pelaku penculikan bocah Dibawah umur di Gunung Sahari Jakarta Pusat.

"Kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang ataupun DPO yang sudah kita sebarkan, mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, penculikan, yang membawa korban inisial M dengan menggunakan bajaj," ujar Kapolres

Polisi berharap kerjasama warga untuk menangkap pelaku dengan mengimbau warga yang melihat pelaku segera melapor kepada polisi setempat dengan sebelumnya polisi menyebar selembaran foto pelaku.

"Ini orang yang kita munculkan di dalam surat DPO, di mana foto-foto yang dapat kami sebarkan untuk masyarakat, apabila menemukan orang dengan ciri atau wajah seperti ini, agar segera menginformasikan kepada kepolisian setempat, atau kepada kami di nomor layanan kepolisian 0877009799 silahkan disampaikan kepada kami," ujarnya.

Komarudin mengingatkan warga jangan main hakim sendiri, apabila nantinya ada yang berhasil menemukan pelaku. "Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri, cukup laporkan dimana, dilengkapi dengan dokumentasi atau foto, sehingga kita bisa langsung menindaklanjuti," ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berinisial MA (6) jadi korban penculikan oleh seorang pria yang dikenal sebagai pemulung yang mengenal keluarga korban di Gunung Sahari Jakarta Pusat, pada tiga pekan lalu dan hingga kini masih belum terungkap dan juga korban belum ditemukan.

Dalam rekaman CCTV yang didapat polisi, pelaku membawa MA dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 7 Desember 2022, pelaku membawa kabur korban dengan menumpang bajaj.

Polisi sempat kesulitan untuk mencari pelaku karena identitas pemulung berbeda-beda berdasarkan hasil interogasi awal beberapa orang, termasuk orang tua korban.
 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya