Kuras M-Banking dari HP yang Ditemukannya, Pasutri Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal – Buntut menguras habis uang milik orang lain di rekening banknya, pasangan suami-istri yakni Moch Iqbal (36) dan Niken Handayani (24) ditangkap polisi.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Menurut Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi Mashuri, pasutri ini berhasil menguras rekening korbannya diawali penemuan telepon genggam milik korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Keduanya tidak mengembalikan atau berupaya mencari tahu pemilik handphone tersebut. Tetapi mereka kemudian membukanya hingga menemukan ada mobile banking atau m-banking di dalamnya.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Dan membuka handphone melihat ada m-banking BRI mobile," ujar dia kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Kata Mashuri, pasutri ini kemudian membobol m-banking tersebut dengan metode lupa password. Setelah cara itu berhasil dan masuk ke dalam rekening korbannya itu, tanpa berpikir panjang uang yang ada di rekening dikuras habis. 

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Uang ditransfer ke rekening milik salah satu dari mereka. Akibat tindakan mereka, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku atas nama Niken Handayani," katanya.

Lebih lanjut dirinya menyebut, pasutri ini dicokok saat berada di Stasiun Senen, pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 23.55 WIB. Selain menangkap keduanya, polisi pun menyita 4 unit telepon genggam, 6 unit perhiasaan dan uang tunai senilai Rp 5 juta. Atas perbuatannya, pasutri ini lantas dijebloskan ke dalam bui.

"Tersangka berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya