Disoraki Warga, Polisi Giring Empat Penyerang Warga dengan Senjata Tajam Tanpa Sebab
- VIVA/Muhammad AR
VIVA Kriminal – Tim Kujang Polresta Bogor Kota menangkap orang tak dikenal pelaku penyerangan warga tanpa sebab. Mereka digiring oleh polisi ke lokasi yang mereka serang. Mereka meminta maaf dan pelaku mengaku perbuatannya demi eksistensi diri semata.
Tampak para pelaku menundukkan kepala saat di hadapan dengan warga sekalian meminta maaf dengan menyesali perbuatan mereka.
"Saya untuk eksistensi, Pak, menunjukkan berani melakukan itu," kata pelaku, disambut sorakan massa. Warga meneriaki mereka karena telah mengancam orang tua.
Kepala Satua Resesre Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan, ada dua kasus penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku dan salah satunya terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ada dua pengungkapan kasus mengenai masalah pengancaman ataupun penyerangan dengan sajam. Kasus tersebut sempat viral di medsos pada 24 Desember, TKP Jalan Merdeka Gang Muha Kelurahan Menteng Bogor Barat," katanya di Gang Muha, Kelurahan Menteng, Kota Bogor, Rabu, 28 Desember 2022.
Penyerangan terhadap warga terjadi pada dini hari 22 Desember. Ketiga pelaku datang dengan menggunakan senjata tajam memasuki area gang Muha. Mereka kemudian mengintimidasi warga di lokasi. Mereka berinisial MR, RAH, dan ZF, yang ditangkap di tempat berbeda.
"Motifnya adalah mereka ini eksistensi unjuk gigi. Jadi, hanya untuk show off [bahwa] mereka ini berani. Makanya mereka menantang di area perkampungan. Barang buktinya masih kami lakukan pendalaman sesuai dengan CCTV yaitu dua sajam," kata Rizka.
Selain di lokasi ini pelaku menangkap satu pelaku penyerangan yang terjadi di Sindangrasa, Bogor Timur. Pelaku berinisial AF, yang ditangkap oleh Tim Kujang sebelum ketemu dengan lawannya dan warga.
Pelaku bukan pelajar melainkan pemuda yang rata-rata berusia 20 tahun. Aksi pengancaman warga itu dilakukan dengan mencari sasaran acak dan mencari lawan di media sosial. Sebelum menyerang, para pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Mereka ini, melihat di medsos di mana mungkin ada gerombolan pemuda yang eksis. Kemudian lokasinya mereka (musuhnya) di-share dan didatangi secara langsung untuk menantang untuk berkelahi," katanya.
Polisi masih memburu pelaku berinisial R yang menjadi pemasok senjata tajam, termasuk mendalami hubungan dengan geng motor maupun gangster.
Dalam kejadian penyerangan itu, kata Rizka, warga sempat melakukan perlawanan dengan melempari pelaku dengan barang seadanya. Polisi mengimbau agar masyarakat khususnya pemuda agar tidak terpancing untuk melakukan tawuran yang dipancing oleh pelaku.
Para pelaku diancam dengan pasal berlapis Undang-Undang Darurat dan juntco pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.