Dukun Cabul Modus Rukiah dengan Vibrator di Malang Ternyata Dikenal Baik dan Rajin Beribadah
- Poverty Action Lab
VIVA Kriminal – Pria mengaku dukun yang ditangkap polisi karena disangka mencabuli pasiennya gadis di bawah umur di Malang, Jawa Timur, dikenal orang yang baik dan bahkan rajin beribadah.
Para tetangga memang mengetahui pria berinial E (47 tahun) itu sudah lama membuka jasa pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun mereka tak pernah menyangka E berbuat asusila kepada sejumlah pasiennya.
"Baik orangnya, [rajin mengikuti kegiatan] tahlilan juga, kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya, tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini; setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya," kata Sugianto, warga setempat, saat ditemui wartawan, Rabu, 28 Desember 2022.
Si dukun E, katanya, selain membuka praktik pengobatan alternatif, juga memiliki usaha produksi kue yang dia jalankan bersama istrinya. Dia mempekerjakan beberapa warga setempat untuk bisnis kue itu.
E dilaporkan kepada polisi karena dicurigai mencabuli pasiennya gadis di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Cemorokandang, Kota Malang, Jawa Timur, mencabuli korbannya setelah melakukan pijatan di sekujur tubuh.
Awal kejadian
Polisi menyebut pelaku membuka jasa pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022. Tiga hari kemudian, setelah korban melapor, polisi menangkap si dukun di rumahnya.
"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun kebetulan korban ini yang di bawah umur berobat alternatif ke sana setelah dirukiah tersebut korban langsung dicabuli ... ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu.
Korban, kala itu, katanya, datang bersama seorang temannya ke rumah pelaku. Korban masuk ke dalam sebuah ruangan, sementara temannya menunggu di luar. Di ruangan itulah, korban dicabuli, meski tak sampai disetubuhi.
Tindak asusila itu terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia lantas menceritakannya pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan melainkan juga dengan alat bantu seks untuk orang dewasa berupa vibrator.
"Jadi, selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal, ya, [penggunaan alat bantu seks disebut] bagian dari metode pengobatan," kata Bayu.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.
Bayu mengimbau, jika ada korban lain agar segera melapor kepada Polresta Malang Kota. Dia mengaku memang mendapatkan informasi bahwa diduga ada korban lainnya tetapi sejauh ini yang telah melapor kepada polisi baru satu orang.