Dukun Modus Rukiah Cabuli Gadis di Bawah Umur dengan Alat Bantu Seks Vibrator

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal – Seorang pria berinisial E (47 tahun) yang mengaku sebagai dukun dilaporkan kepada polisi karena dicurigai mencabuli pasiennya gadis di bawah umur. Pelaku warga Cemorokandang, Kota Malang, Jawa Timur, mencabuli korbannya setelah melakukan pijatan di sekujur tubuh.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Polisi menyebut pelaku diketahui membuka jasa pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022. Tiga hari kemudian, setelah korban melapor, polisi menangkap si dukun di rumahnya.

"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun kebetulan korban ini yang di bawah umur berobat alternatif ke sana setelah dirukiah tersebut korban langsung dicabuli ... ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu, 28 Desember 2022.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

Korban, kala itu, katanya, datang bersama seorang temannya ke rumah pelaku. Korban masuk ke dalam sebuah ruangan, sementara temannya menunggu di luar. Di ruangan itulah, korban dicabuli, meski tak sampai disetubuhi.

Merinding! Erika Carlina Cerita Pengalaman Dirukiah Depan 80 Santri saat Syuting Film Pengantin Setan

Tindak asusila itu terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia lantas menceritakannya pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan melainkan juga dengan alat bantu seks untuk orang dewasa berupa vibrator.

"Jadi, selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal, ya, [penggunaan alat bantu seks disebut] bagian dari metode pengobatan," kata Bayu.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.

Bayu mengimbau, jika ada korban lain agar segera melapor kepada Polresta Malang Kota. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa diduga ada korban lainnya tetapi sejauh ini yang telah melapor kepada polisi baru satu orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya