Pria yang Siram Istri dan Anaknya Pakai Air Keras hingga Tewas Seorang Tukang Urut

ilustrasi jenazah dalam ambulans.
Sumber :

VIVA Kriminal - Rizal yang nekat menyiram istri dan anaknya sendiri hingga tewas dengan air keras masih diburu polisi. Pria berusia 48 tahun tersebut kabur menumpangi ojek online pasca melakukan penyiraman.

Heboh Kasus Agus Korban Penyiraman Air Keras, Pakar Pendidikan Autis Buka Suara

"Pelaku langsung lari kabur dengan menggunakan Gojek motor," kata Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022.

Usut punya usut pelaku Rizal kabur karena istrinya yang bernama Santi (31), lari keluar rumah meminta tolong kepada tetangga usai disiram air keras. 

Di Tengah Polemik Uang Donasi, Agus Salim Cerita Awal Pertemuan dengan Istri yang Setia Menemaninya

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Pun, tetangga korban kemudian membawa Santi dan buah hatinya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. Namun, takdir berkata lain. Santi dan anaknya akhirnya meregang nyawa.

Suami Tikam Istrinya saat Karokean Sambil Live Facebook, Motifnya Cemburu

Belakangan diketahui, profesi pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang urut.

"Pekerjaan pelaku tukang urut," katanya.

Sebelumnya, aksi penyiraman air keras terhadap anak istri hingga tewas membuat publik geger. Pelaku diketahui bernama Rizal alias Ahmad (48). 

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardhie Demastyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Dia tega menyiram istrinya, Santi (31) dan anaknya K (1 tahun 8 bulan) dengan air keras. Pelaku melakukan aksi kejinya itu kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Peristiwa itu terjadi Senin, 26 Desember 2022, sekira pukul 13.00 Wib. Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo membenarkan peristiwa tersebut.

"Telah terjadi kejadian penyiraman dengan menggunakan air keras oleh suami korban, kedua korban meninggal dunia," kata Ardhie dikonfirmasi, Selasa 27 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya