ASN di Jeneponto Nikahi Siswi SMP, Dihamili Lalu Ditelantarkan

Ilustrasi pendidikan seksualitas hindari pernikahan dini pada anak
Sumber :

VIVA Kriminal – Seorang Aparatur sipil negara (ASN) inisial AJ di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran menikahi siswi SMP, lalu menelantarkan korban setelah menghamilinya.

"Diamankan karena nikahi anak di bawah umur setelah dihamili. Kemudian terlapor ini tidak menafkahi dan meninggalkan anak yang dinikahinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin saat dimintai konfirmasi, Kamis 22 Desember 2022.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Nasaruddin menyebut bahwa oknum ASN AJ menikahi korban secara siri lantaran sudah memiliki istri sah. Dari status itu, terlapor pun mengaku memilih meninggalkan korban setelah menikahinya.

Berangkat dari kasus penelantaran tersebut, korban bersama keluarga akhirnya melapor ke Polda Sulsel kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polres Jeneponto.

"Awalnya korban melapor ke Polda Sulsel kemudian dilimpahkan ke kami di Polres Jeneponto. Dalam laporannya itu penelantaran keluarga," katanya.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto, Nasaruddin mengaku langsung melakukan pemeriksaan DNA. Hasilnya, DNA itu cocok dengan terlapor hingga akhirnya oknum ASN AJ diamankan.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

"Kami langsung proses laporan itu dengan memeriksa saksi ahli, periksa DNA untuk mencocokkan anak yang lahir itu, dari DNA itu ternyata betul anak terlapor dan akhirnya kami amankan," katanya.

Hingga kini, terlapor AJ telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jeneponto. Adapun kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Sudah tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," terang Iptu Nasaruddin.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Olah tempat kejadian perkara atau TKP lanjutan kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh anak dib awah umur berinisial MAS (14), dilakukan polisi siang ini.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024