Pembunuh Wanita Terbungkus Karung Ternyata Selingkuhan Korban
- VIVA/Muhammad AR
VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Bogor mengungkap pelaku pembunuhan wanita asal Depok berinisial LH (41 tahun), yang diitemukan warga dalam kondisi terbungkus karung di Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunungputri, Jumat siang 16 Desember 2022.
Pelaku pembunuhan adalah selingkuhan korban berinisial AS (29) dan guru ngaji dari anak korban. LH dan AS sendiri masing-masing sudah berumah tangga, LH sudah memiliki suami dan AS sudah beristri.
"Korban punya suami dan pelaku juga punya istri. Pelaku ditangkap di Indramayu di kampumg halamannya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis di Polres Bogor, Rabu 21 Desember 2022.
Iman mengungkapkan, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan di wilayah Gunungputri pada tanggal 16 Desember 2022. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh fakta-fakta hukum mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 20 Desember dini hari Satreskrim Resmob Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap inisial AS 29 tahun. Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Iman.
Iman mengungkapkan, antara tersangka AS dan korban LH memiliki hubungan yaitu korban adalah selingkuh tersangka sekaligus guru ngaji dari anak korban. Niat menghabisi nyawa LH saat AS berniat pulang kampung ke rumahnya di Indramayu.
"AS tidak memiliki uang untuk pulang ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang barang milik korban LH," ungkap Iman.
Kemudian AS memancing korban LH ke kontrakannya. Di kontrakan AS, keduanya sempat terjadi hubungan badan. Di saat korban lengah, pelaku kemudian pelaku mencekik korban. Memeriksa korban sudah meninggal, tersangka membawa korban dan mencari tempat pembuangan mayat selingkuhannya itu hingga mendapat lokasi di wilayah Gunungputri.
"Kemudian jasad korban dimasukan ke dalam karung dan dibuang oleh tersangka di Gunungputri," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku memotong sarung untuk menutupi jasad korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.