Karyawati Toko Buah di Tangerang Dibunuh Rekan Kerja Gara-gara Tak Pinjami Uang

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu merilis kasus pembunuhan karyawati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Seorang wanita muda berinisial R (31) tewas dibunuh oleh rekan kerjanya, di kamar indekos di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kejadian itu ternyata didasari oleh rasa kesal perihal tidak dipinjamkan uang.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku inisial SP, nekat melakukan aksi pembunuhan karena tidak dipinjami uang oleh R. Dimana, ia meminjam uang dengan nilai Rp250 ribu untuk membayar utang.

"Pelaku ini tahu, kalau korban pegang uang kas, makanya dia coba minjam uang, tapi tidak dikasih," katanya, Senin, 19 Desember 2022.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu merilis kasus pembunuhan karyawati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Saat tidak diberikan uang oleh korban, pelaku pun kembali ke kamar indekosnya, dan memikirkan cara untuk bisa mendapatkan uang dari korban.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

"Jadi kost yang ditempati korban dan pelaku ini adalah mess Total Buah. Makanya hubungan korban dan pelaku ini adalah rekanan. Dan ketika pelaku ditolak pinjamannya oleh korban, dia langsung kembali ke kamar untuk memikirkan cara bisa mendapatkan uang, dan terbesit untuk membunuh korban," ujarnya.

Hingga dua menit kemudian, pelaku kembali menemui korban untuk meminjam balsem. Lantaran, tidak terpikir adanya niat jahat pelaku, korban pun mencarikan balsem untuknya.

Namun ternyata, pelaku memanfaatkan kondisi itu dengan langsung membekap korban dan membantingnya ke kasur. Di sana, korban langsung dicekik oleh pelaku.

"Pelaku mencekik korban selama 10 menit, sampai korban tewas dan disana, pelaku langsung mencuri harta benda korban, berupa gelang tangan dan kaki, dan handphone," ujarnya.

"Lalu, pelaku membawa barang curiannya ke kamar, sampai kamar dia ini merenung, lalu diam saja, dan menyimpan hasil curiannya itu di sudut ruang dengan tanda sebuah karung," katanya.

Sampai akhirnya, korban didapati rekannya tewas di dalam kamar, dan di sana pelaku masih di dalam kamar.

"Pelaku kita periksa awalnya sebagai saksi, lalu setelah menemukan barang bukti, yang mana mengerucut petunjuknya ke pelaku, langsung kita amankan dan interogasi. Dan dia pun mengakuinya," ujarnya.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Tangsel dengan pasal yang disangkakan yakni pasal pembunuhan berencana 340 KUHP sub 338 KUHP atau 365 KUHP ancaman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya