DPR Akan Panggil Polres Depok Hingga Korban Pelecehan di Gunadarma
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Kriminal - Komisi III DPR membuka peluang memanggil korban dan jajaran Polres Metro Depok terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Gunadarma.
Ruang Politik Hukum
"Semuanya ya (dipanggil) kalau tidak bisa di ruang pro justicia kita coba masukan ke ruang politik hukum. Kita akan panggil baik korban atau penegak hukumnya. Tapi kan kita tidak melulu harus melakukan intervensi penegakan hukum makanya harus hati-hati dan pencermatan," kata Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Desember 2022.
Kasus Sampai ke DPR
Dia mengaku ada informasi laporan perihal kasus ini ke DPR. Menurut Arteria, laporannya bakal ditindaklanjuti usai masa reses DPR.
Politisi PDIP itu menyebut kasus pelecehan seksual jadi persoalan yang disikapi serius. Apalagi, lanjutnya, tahun ini DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita dapat perintah dari Ibu Ketua DPR Ibu Puan Maharani memberikan atensi Komisis III DPR RI Fraksi PDIP wajib memberikan atensi pada kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kita baru saja meresmikan UU TPKS jangan sampai UU itu hampa," katanya.
Viral Mahasiswa Ditelanjangi
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Twitter video seorang mahasiswa ditelanjangi di sebuah kampus. Salah satunya diposting akun Twitter @Heri_Adityaa.
Usut punya usut, mahasiswa itu dipersekusi buntut melecehkan seorang mahasiswi di lingkungan kampus. Kejadiannya di salah satu Universitas di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 12 Desember 2022, kemarin. Untuk pelecehan yang dilakukan si pria yang dipersekusi ini berlangsung Jumat, 2 Desember 2022.