Pengacara di NTB Laporkan Oknum Wartawan Diduga Penggelapan Uang

Pengacara di Lombok Tengah NTB Laporkan Oknum Wartawan
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar

VIVA Kriminal – Seorang oknum wartawan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisiatif SH, dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis, 15 Desember 2022.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Pelapornya adalah Apriadi Abdi Negara, pengacara sekaligus korban. Dia mengaku menjadi korban seorang oknum wartawan, yang nyambi profesi sebagai tukang tagih alias debt collector.

"Saya laporkan oknum wartawan yang nyambi jadi debt collector yang bergerak dibidang penarikan sepeda motor," katanya.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

SH dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Abdi mengatakan, dia menitipkan uang kepada pelapor untuk pelunasan sepeda motor. Sistem pembayaran bertahap.

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

"Tanggal 21 Oktober 2022 melalui pesat WhatsApp sekitar jam 9 pagi terlapor meminta kepada saya untuk ditransfer uang sejumlah Rp 9,5 juta sebagai bukti pelunasan," ujarnya.

Abdi kemudian melakukan transfer Rp 9,5 juta sesuai permintaan terlapor. Kemudian pada 27 Oktober 2022, Abdi mengirim uang lagi sebesar Rp 8,5 juta sebagai sisa pelunasan.

"Pada 27 Oktober 2022 pada jam 10.54 pagi saya mengirimkan uang melalui rekening ponakan saya sejumlah Rp 8,5 juta sebagai sisa pelunasan ke nomor rekening milik terlapor," katanya.

Namun setelah sebulan pasca melakukan transfer, BPKB kendaraan belum kunjung diberikan. Terlapor berbelit mengaku BPKB masih dalam proses.

"Setelah sebulan menerima uang terlapor berbelit-belit mengaku BPKB masih proses," katanya.

Belakangan Abdi mengetahui modus pelaku, ternyata uang yang dikirim ke pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, tanpa masuk ke kantor.

"Pada akhirnya modus pelaku saya ketahui kalau uang yang telah saya transfer ternyata dia pergunakan untuk dirinya sendiri dan mengambil seluruhnya termasuk uang jasanya terlapor sehingga saya melapor dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," jelasnya.

Abdi mengatakan berdasarkan informasi rekannya, banyak korban terlapor lainnya yang juga tertipu. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Saya akan membuka ruang pengaduan para korban yang merasa ditipu terlapor," katanya.

Sementara SH belum merespon pertanyaan media. Pertanyaan media ini melalui pesan instan di beberapa nomornya tidak dibalas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya