Tersangka Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel Bertambah

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal - Tersangka kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah (23) bertambah satu orang. Dengan demikian, kini ada sembilan orang tersangkanya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Jadi, sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Seorang Perempuan Berinisial R

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini, menambahkan satu tersangka baru itu adalah seorang perempuan berinisial R. Dia ditangkap kemarin, berdasarkan pengembangan dari keterangan korban (Siti) dan para tersangka lain.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Penangkapannya di Jakarta. R adalah Asisten Rumah Tangga dari pelaku utama kasus ini, pasangan suami-istri paruh baya SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun).

"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," katanya.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik

Ikut Memukul Korban

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan R ikut memukul korban. Dia juga menendang korban. Akibat perbuatannya itu, R telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Memukul korban dengan gagang sapu, sendal, memukul dengan tangan kosong, mengikat tangan korban menggunakan rantai ke jemuran, menendang badan," katanya lagi.

Penganiayaan Tidak Cuma Sekali

Sebagai informasi, penganiayaan yang didapat Asisten Rumah Tangga bernama SK (23), ternyata bukan cuma sekali. Usut punya usut, korban sudah mengalami perlakuan kasar dari majikannya yaitu pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), serta enam pelaku lain sejak bulan September.

"Sudah sekitar sejak bulan September," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini, kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Korban Disiram Air Panas

Korban disiram air panas hingga dipukuli. Dia juga diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran anjing. Bukan cuma itu, korban juga disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Kata Ratna, korban baru enam bulan kerja di sana.

"Sudah enam bulan (kerja) disiksanya sampai tiga bulan terakhir," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, buntut diduga melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama SK (23), polisi menangkap delapan orang pada satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Kata Hengki, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dengan kondisi luka parah.

"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya