Kronologi Penganiayaan ART di Apartemen, Berawal dari Pakai Celana Dalam Majikan

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SKH oleh 8 orang. 3 orang majikannya dan 5 ART lainnya.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban kedapatan memakai celana dalam milik MK.

"Korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam miliknya. Sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan mulai sejak saat itu. MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Dari kejadian tersebut, tersangka MK terus melakukan penganiayaan terhadap korban. Pada tanggal 19 September 2022, lanjut Zulpan, tersangka MK menyiram air panas ketika korban sedang memasak untuk para ART lainnya.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Tak hanya itu, tersangka SK melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban.

"Lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban diantaranya tersangka T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar korban. Tersangka E memukul korban dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai," ucap Zulpan.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Lanjut Zulpan, tersangka I memukul korban menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Kemudian, tersanbka O menampar korban menggunakan tangan. 

"Korban sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka MK yang peralatannya dibeli oleh tersangka SK. Tersangka E juga menyuapi korban cabai dan MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 

Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya