7 Fakta ART di Jaksel Dianiaya Majikan, Disiram Air Panas hingga Paksa Korban Makan Kotoran Anjing

Ilustrasi lokasi penganiayaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

VIVA Kriminal – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23), asal Pemalang, Jawa Tengah mendapat perlakuan biadab dari sang majikan karena ketahuan mencuri pakaian dalam.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Penyiksaan dilakukan oleh delapan pelaku, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikannya, juga lima asisten ART lainnya. Simak fakta-faktanya berikut ini.

1. Dianiaya secara kejam

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Korban SK dianiaya oleh majikannya bersama dengan ART lainnya. Korban dianiaya dengan cara disiram air panas hingga diborgol dan dikurung di kandang anjing. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami banyak luka di sekujur tubuh. Korban juga dipaksa memakan kotoran anjing miliknya.

“Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing,” ungkap Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

2. ART lainnya dipaksa ikut siksa

Para ART lainnya turut melakukan penganiayaan karena mengaku tidak berani untuk menolak perintah majikannya itu. Mereka pun telah ditahan atas tindakan kejinya. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kata Ratna, tidak ada perlawanan dari pelaku saat diseret polisi.

“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2022,” imbuh Ratna.

3. Dianiaya selama 3 bulan

Ratna mengungkapkan bahwa korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART selama enam bulan. Korban mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya itu.

4. Hukuman bagi pelaku

Atas perbuatan kedelapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka di persangkakan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

5. Kronologi penyiksaan

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

SK diketahui baru bekerja selama 6 bulan di apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Awalnya, korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September.

Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain yang berada di rumahnya ikut menyiksa korban. Majikan memaksa ART lain ikut menyiksa. Jika tidak mau, ART lain disangka berkomplot dengan korban. SK diborgol hingga disiran air panas oleh majikannya. Tubuh dan kedua kaki, serta tangannya melepuh.

Setelah kejadian itu, korban dipulangkan ke kampong halamannya melalui agensi penyaluran ART. SK pun harus dirawat di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya atas penyiksaan majikannya.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang. Dari laporan inilah pelaku mulai diketahui perbuatan biadabnya.

6. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda

Ratna Qurata Aini menambahkan, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan tersangka diantaranya pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban (Siti), SK (suami, 69 tahun), MK (istri, 68 tahun), JS (anak, 22 tahun), saudari T, IN, O, P, dan E (ART).

Ratna menyebut tiap pelaku memiliki peran berbeda-beda. Meski demikian, penganiayaan itu dikendalikan pasutri paruh baya tersebut.

“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” ujarnya.

7. Pelaku aniaya ART ditangkap polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Buntut dari dugaan penganiayaan terhadap ART di satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, delapan orang yang diduga pelaku ditangkap polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi soal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. Diketahui bahwa korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi luka parah.

“Sudah kami tangkap,” kata Hengki kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya