IRT Ditangkap Setelah Belanja Pakai Uang Palsu

IRT di Deli Serdang Sumatera Utara Ditangkap Karena Berbelanja Pakai Uang Palsu
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial RS. Dia kedapatan berbelanja di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu Made in UIN Makassar

Kasus ini terjadi pada Jumat 2 Desember 2022. Saat itu, RS berbelanja kebutuhan bahan pokok di warung Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pemilik warung curiga dengan uang diberikan IRT yang berasal dari Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu, menelpon petugas kepolisian dan melaporkan terkait dugaan uang palsu tersebut.

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengungkapkan pihaknya langsung turun ke TKP usai menerima laporan itu, dan mengamankan RS. 

"Pemilik warung tersebut, merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut, berbeda dengan aslinya. Lalu, pemilik warung tersebut menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti," kata Kadek, Selasa 13 Desember 2022.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

Polisi melakukan pengembangan mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut, di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” jelas Kadek.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

"Saya berharap kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru," tutur Kadek. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya