Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 1 Ton di Kota Medan
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jenis ganja kering. Diperkirakan beratnya mencapai 1 ton. Barang haram itu, diangkut mobil box.
Penangkapan tersebut, dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di Fly Over Simpang Pos, Kota Medan, Senin malam, 12 Desember 2022. Pengungkapan ganja kering ini, menjadi viral di media sosial dan pesan beruntun WhatsApp kalangan wartawan di Kota Medan.
Pengungkapan daun ganja kering ini, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung. Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara ganja itu, dikirim dari Aceh.
Rafles mengungkapkan, anggotanya masih bekerja di lapangan untuk mendalami dan menangkap jaringan ganja antar provinsi ini. Termasuk menghitung keseluruhan barang bukti, yang berhasil diamankan.
"Ya benar, tapi (barang bukti ganja kering) kayaknya sih lebih. Ini masih ditimbang untuk yang pastinya," jelas Rafles.
Saat diciduk, petugas kepolisian kabarnya mengamankan 36 goni dan 366 paket disimpan rapi di dalam mobil box. Menurut data dihimpun, bahwa ganja itu akan dikirim ke Jakarta. Sedangkan, sang sopir belum diketahui identitasnya diamankan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
"(sopir) Ngakunya kurir, tapi masih tahap proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Rafles.
Penangkapan ganja kering ini, menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengemudi kenderaan bermotor melintas. Warga pun, tidak ingin kehilangan momen, langsung memvideokan penangkapan tersebut, menggunakan handphone.