Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 1 Ton di Kota Medan

Ilustrasi ganja.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jenis ganja kering. Diperkirakan beratnya mencapai 1 ton. Barang haram itu, diangkut mobil box.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Penangkapan tersebut, dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di Fly Over Simpang Pos, Kota Medan, Senin malam, 12 Desember 2022. Pengungkapan ganja kering ini, menjadi viral di media sosial dan pesan beruntun WhatsApp kalangan wartawan di Kota Medan.

Pengungkapan daun ganja kering ini, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung. Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara ganja itu, dikirim dari Aceh.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

Rafles mengungkapkan, anggotanya masih bekerja di lapangan untuk mendalami dan menangkap jaringan ganja antar provinsi ini. Termasuk menghitung keseluruhan barang bukti, yang berhasil diamankan.

"Ya benar, tapi (barang bukti ganja kering) kayaknya sih lebih. Ini masih ditimbang untuk yang pastinya," jelas Rafles.

Jawaban Nyeleneh Casis saat Ditanya Tujuan Masuk Polisi Bikin Geleng-geleng Kepala

Saat diciduk, petugas kepolisian kabarnya mengamankan 36 goni dan 366 paket disimpan rapi di dalam mobil box. Menurut data dihimpun, bahwa ganja itu akan dikirim ke Jakarta. Sedangkan, sang sopir belum diketahui identitasnya diamankan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

"(sopir) Ngakunya kurir, tapi masih tahap proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Rafles.

Penangkapan ganja kering ini, menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengemudi kenderaan bermotor melintas. Warga pun, tidak ingin kehilangan momen, langsung memvideokan penangkapan tersebut, menggunakan handphone.

Ilustrasi polisi.

9 Anggota Polres Metro Jakbar Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Zina hingga Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025