Cara Pasutri Aniaya ART: Siram Air Panas, Hingga Borgol di Kandang Anjing

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23). Korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Terima Pukulan di Sekujur Tubuh

Bukan cuma itu, dia juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik
Mr P Tak 'Bangun' di Pagi Hari Bisa Tanda Bahaya? Bagaimana Cara Obatinya?

Ada 6 Pelaku Lainnya

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Adapun Ratna menyebut tiap pelaku punya peran yang berbeda-beda. Namun, sejatinya penganiayaan ini dinahkodai pasutri paruh baya tersebut.

"Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," kata dia lagi.

Penganiayaan ilustrasi

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Sudah Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, buntut diduga melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah (23), polisi menangkap delapan orang pada satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Hengki mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dengan kondisi luka parah.

"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya