Ketua Yayasan Perkosa 3 Santri di Ponpes Kota Serang
- U-Report
VIVA Kriminal - Pemerkosaan terhadap santri di sebuah pondok pesantren sekaligus yayasan terjadi di Kota Serang, Banten. Pelakunya berinisial MR (49) yang merupakan ketua yayasan.
Korban Ada 3
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kasemen, bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot dirumah pelaku.
"Korban saat ini ada tiga, yakni SH (14), IS (11) serta AM (15). Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin, 12 Desember 2022.
Tidak Hanya Satu Kali
Perilaku pemerkosaan di lembaga agama itu terjadi bukan hanya satu kali, untuk korban SH sudah tiga kali. Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya digerayangi oleh pelaku MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka. Agar tidak teriak dan bercerita kesiapapun, pelaku mengancam para korbannya.
"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," katanya.
Polisi Kantongi Hasil Visum
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin korban SH dan IS. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan oleh P2TP2A Kota Serang.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma.