Ketua Yayasan Perkosa 3 Santri di Ponpes Kota Serang

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Pemerkosaan terhadap santri di sebuah pondok pesantren sekaligus yayasan terjadi di Kota Serang, Banten. Pelakunya berinisial MR (49) yang merupakan ketua yayasan.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Korban Ada 3

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kasemen, bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot dirumah pelaku.

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

Ilustrasi perkosaan.

Photo :

"Korban saat ini ada tiga, yakni SH (14), IS (11) serta AM (15). Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, Senin, 12 Desember 2022.

Beri Dukungan, Ponpes Attanwir Doakan Wahono-Nurul untuk Pimpin Bojonegoro

Tidak Hanya Satu Kali

Perilaku pemerkosaan di lembaga agama itu terjadi bukan hanya satu kali, untuk korban SH sudah tiga kali. Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya digerayangi oleh pelaku MR.

Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka. Agar tidak teriak dan bercerita kesiapapun, pelaku mengancam para korbannya.

"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," katanya.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Polisi Kantongi Hasil Visum

Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang menyatakan adanya luka robek pada kelamin korban SH dan IS. Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan oleh P2TP2A Kota Serang.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya