4 Oknum Polisi di Sumut Dinonaktifkan Buntut Kematian Tahanan

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

VIVA Kriminal – Sebanyak empat oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan dinonaktifkan terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD. Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
 
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis 8 Desember 2022, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," katanya.

Prabowo Tekankan TNI-Polri Harus Mengayomi dan Melindungi Rakyat Lantaran Dibiayai, Warganet: Tidak Berlaku Bagi Oknum

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa

Anggota Geng Rusia Perampok WN Ukraina Tiba di Bali Pekan Lalu
 
DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Pelanggar Pada Kasus AKBP Bintoro
Kapolres mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan. "Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujarnya.
 
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.
 
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. (Ant/Antara)
Polda Metro Jaya bantu pembongkaran pagar  laut di Tangerang, Banten

Polri Bakal Periksa Lurah Hingga BPN Terkait Pagar Laut di Tangerang

Polri turut menyelidiki adanya pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP pun sudah terbit pada 10 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025