Sadis, Adik Bunuh Kakak Kandung Gara-gara Koper Rusak
- Dok Polres Simalungun
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asdadorna Sijabat (53) diduga dibunuh oleh adik kandungnya berinisial RS (47). Pembunuhan ini, dipicu gara-gara koper milik menantu korban dirusak pelaku.
Pembunuhan itu, terjadi di rumah korban di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa siang, 6 Desember 2022, sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku membunuh kakak kandungnya dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan selimut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut, berawal pelaku baru pulang dari ladangnya, Senin petang, 5 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia mendapat kabar dari anak-anaknya bahwa korban marah, karena sudah merusak koper milik menantunya yang baru pulang dari Kota Bandung, Jawa Barat.
"Anak pelaku yang berinisial YE, GP dan NP melaporkan sama pelaku. Bahwa korban marah-marah. Dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS. Karena pelaku merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung," sebut Ari, Kamis 8 Desember 2022.
Selasa pagi, 5 Desember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. RS mendatangi rumah korban, terlihat Asdadorna di belakang rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencekik leher korban, dan membawanya ke kamar korban dan menutup muka korban dengan selimut.
Korban yang sudah tidak bergerak, diikat menggunakan tali plastik di bagian kaki dan tangan. Kemudian, pelaku memukuli wajah kakak kandungnya hingga tidak bernyawa lagi.
"Setelah itu, pelaku berangkat ke ladang," sebut Ari. Pihak kepolisian menerima laporan kasus pembunuhan dari keluarga korban. Langsung turun ke lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Tidak memerlukan waktu lama, Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB. Usai RS baru pulang dari ladangnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa 1 gulungan tali plastik warna hijau, 1 buah pisau cutter, 1 buah Selimut yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
RS sudah diamankan petugas kepolisian ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan, dan proses hukum selanjutnya. Kepada petugas kepolisian, RS mengaku membunuh kakak kandungnya tersebut. Motifnya, sakit hati dituduh merusak koper milik menantu korban.
"Pelaku sakit hati karena korban mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya. Kemudian, dari keterangan masyarakat sekitar mengatakan bahwa pelaku dan korban sering terlibat adu mulut, keduanya sering ribut," tutur Ari.