Guru SMP di Medan Diduga Cabuli 14 Siswi
- Istimewa.
VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan LS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 14 siswinya. Tersangka merupakan guru olahraga di sebuah sekolah SMP Negeri di Kota Medan.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengungkapkan sudah ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Fathir kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Fathir mengungkapkan LS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kemudian, hukuman ditambah 1/3, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang guru,” kata Fathir.
Ditangkap di Rumahnya
Selain itu, Fathir mengatakan bahwa tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Pelaku kita amankan di kediamannya di Medan, Selasa, 5 Desember 2022, lalu," kata Fathir.
14 Siswi
Fathir mengungkapkan ada 14 siswi SMP diduga menjadi korban pencabulan terhadap oknum guru tersebut. Mantan Kapolsek Medan Baru itu, mengimbau bila masih ada siswi yang menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Medan.
“Kita sampaikan kepada orang tua, apabila ada korban lain dapat melaporkan ke kami,” kata perwira melati satu itu.
Modus Panggil Siswi ke Ruangan
Berdasarkan data dihimpun, kronologi pencabulan tersebut, berawal LS melancarkan aksinya dengan modus memanggil siswi ke ruangan. Jika siswi tidak datang, LS mengancam akan memberikan nilai jelek.
Setelah siswi datang, LS diduga memeluk dan memegang dada korbannya. Karena perbuatan amoral guru itu, para korban takut pergi ke sekolah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua mereka.