Polda Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia

Polda Sulsel Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan TKI ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud.

VIVA Kriminal – Tiga pelaku penyelundupan TKI Ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Puddin Sadiro (42), Muh Yusuf (42), dan Nurul Elsa (22).

Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, bahwa tiga pelaku penyelundupan TKI Ilegal itu ditangkap di Jalan Naja Daeng Nai, Makassar, Selasa 6 Desember kemarin.

“Benar, ada tiga pelaku kami amankan. Mereka terlibat dalam menyelundupkan delapan TKI Ilegal,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, saat dimintai konfirmasi, Rabu 7 Desember 2022.

Waduh! Warga Aceh yang Terseret Penyelundupan Rohingya Raup Untung hingga Rp128 Juta dari Agen

Ilustrasi/Borgol

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya penyelundupan TKI Ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Berangkat dari informasi itu, kata Dharma, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

"Jadi ada informasi kami peroleh kalau para pelaku ini merekrut delapan orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa. Dari informasi itu, akhirnya kami menyelidiki dan menangkap mereka,” kata Dharma.

Saat diamankan, para pelaku telah berencana akan berangkat ke Bandara  dengan membawa sejumlah orang yang akan menjadi TKI ilegal di Malaysia.

“Saat diamankan, mereka mengendarai mobil yang rencananya akan mengarah ke bandara Hasanuddin. Ketiga pelaku pun kita bawa ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan ketiganya, polisi juga turut menyita enam unit buku paspor sebagai barang bukti. Kepada polisi, mereka mengaku hendak membawa para TKI tersebut ke Malaysia secara ilegal.

"Ada barang bukti juga berupa enam unit buku paspor yang kami sita. Mereka akui kalau akan membawa para TKI ini ke Malaysia secara ilegal," katanya

Kompol Dharma menambahkan, bahwa para pelaku disebut telah meraup keuntungan jutaan rupiah selama melakukan perekrutan calon TKI. Saat merekrut, para pelaku tidak bisa menunjukkan badan hukum dan penempatan tenaga kerja Indonesia,.

"Saat ini pelaku ini masih diperiksa di posko Resmob Polda Sulsel. Polisi masih mendalami kasus ini," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya