Curi Emas Majikan 100 Gram, ART di Jagakarsa Ditangkap Polisi

ART mencuri emas batangan logam mulia100 gram milik majikan di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Seorang pria berinisial RA yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga (ART) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pencurian emas batangan seberat 100 gram milik majikannya yang berlokasi di Gang Sawo Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengataka korban yang sekaligus majikan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi setelah mengetahui dan mendapati logam mulia miliknya hilang pada 24 November 2022, ternyata dibawa lari pelaku.

Multazam mengatakan korban menaruh curiga kepada RA karena dua bulan sebelum emas batangan diketahui hilang, pelaku mendadak pamit untuk berhenti bekerja dengan alasan ingin pulang kampung.

Aksi Heroik Aiptu Wiratama Gagalkan Pencurian Motor hingga Alami Luka Tembak

Emas logam mulia 100 gram dicuri ART di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Pada saat kejadian dilaporkan RA tidak diketahui keberadaannya, karena sudah dua bulan RA berhenti menjadi ART," ujar Multazam dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Selanjut polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan atau pada 29 November 2022.

Dalam pengakuannya usai ditangkap polisi, RA beraksi saat pintu kamar korban tidak dikunci. "Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada di rumah milik korban hanya RA," ujarnya.

Multazam menjelaskan pelaku juga sempat menjual emas batangan hasil curiannya tersebut kepada seseorang yang dikenalnya Rp 78 juta.

RA mengaku bahwa emas yang dicuri itu dititipkan dan dijual kepada rekannya yang berinsial L sejak tahun 2019 di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

"L tidak mengetahui bahwa logam mulia tersebut adalah hasil curian. Setelah korban mengetahui bahwa logam mulia sudah ditemukan kami menghubungi keluarga RA untuk musyawarah dan korban kesepakatan tak akan melanjutkan perkara," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku hingga kini mendekam di runah tahanan Mapolsek Jagakarsa dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya