Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
- dok. Polda Sumut.
VIVA Kriminal – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ratusan ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Perairan Laut Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Barang bukti BBM berhasil disita berupa 268 ribu liter dengan jenis Pertalite dan Solar. Selain petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yakni Edi Syahputra (34) warga Langkat, Ayen (27) warga Kwala Besilam, Langkat dan Lesmana Widodo (22) warga Deli Serdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan. Sehingga dapat merugikan negara dalam aktivitas penyelundupan BBM ilegal ini.
"Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke kabupaten Langkat dan diolah di sana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke pelabuhan belawan," sebut Hadi dalam jumpa pers si Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Senin 5 Desember 2022.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, berawal Minggu 13 November 2022. Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri menerima laporan adanya Kapal bunker BBM dari mobil tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo bandar Deli Belawan.
Kemudian, dari laporan tersebut. Petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara.
"Di lokasi petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal," sebut Toni.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen truk tangki BK 9077 LM yang dikemudikan oleh Edi Syahputra yang mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo berisi 18.000 liter.
"Saat diperiksa kedua supir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut," jelas Toni.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Alhasil ditemukan BBM ilegal sebanyak 234.000 liter jenis solar. "Jadi total BBM ilegal sebanyak 268 ribu liter," jelas perwira melatih tiga itu.
Minyak oplasan
Hasil pemeriksaan terhadap dua sopir tersebut. Toni mengungkapkan kepada petugas mengaku BBM ilegal itu, milik Ayen. Petugas kepolisian bergerak dan menangkap Ayen.
"Karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut," ujar Toni.
Toni menjelaskan modus operandi yang dilakukan Ayen dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standar Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.
"Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana," kata Toni.
Toni mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru kali ini melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini. "Pengakuan tersangka baru sekali," kata Toni.
Saat ini, pihaknya masih mengejar dua orang bernama Samsudin alias Acay dan Zulkarnaen alias Ade alias Dede. "Masih ada dua orang yang masih kita buru," jelas Toni.