Asik Ngamar, 7 Pasangan Digerebek Satpol PP

Satpol PP Gerebek Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Padang
Sumber :
  • VIVA/ Andri Mardiansyah

VIVA Kriminal – Setidaknya ada 7 pasangan muda-mudi, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang asik berduaan di dalam kamar penginapan, Minggu malam 4 Desember 2022. 

Viral! Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Kafe Sampai Hancur, Pengunjung Berlarian

Mereka digerebek petugas penegak perda itu, dalam rangka operasi pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang. 

Ketujuh pasangan bukan suami istri ini pun digelandang ke Markas Komando Pol PP Padang, untuk diproses lebih lanjut. 

Heboh Permainan 'Koin Jagat', Rusak Fasum Bisa Dijerat Pidana dan Denda

"Kita lakukan pengawasan di 4 penginapan, namun ada 2 penginapan diduga menyalahi aturan di sana. Kita ada mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, Senin 5 Desember 2022.

Jelas Rio, mereka diamankan petugas di 2 lokasi hotel, yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. Dimana ada 3 pasang ditertibkan di penginapan yang ada di kawasan Kampung Pondok. Sisanya diamankan saat berada di dalam kamar penginapan, di kawasan Belakang Tangsi 

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

"Bagi pasangan yang kita amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Tapi apabila wanita tersebut ada yang terindikasi atau terbukti sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," katanya.

Selain itu kata Rio, pihaknya juga memanggil pemilik penginapan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya. Apabila terbukti melanggar dari ketentuan yang ada, maka juga akan ditindak tegas.

"Pihak penginapan kita panggil juga. Kita periksa. Selain itu, petugas kita di lapangan juga memberikan surat penggilan terhadap 3 kafe yang masih beropersi melewati jam tayang," jelas Rio Ebu Pratama.

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025