Asik Ngamar, 7 Pasangan Digerebek Satpol PP
- VIVA/ Andri Mardiansyah
VIVA Kriminal – Setidaknya ada 7 pasangan muda-mudi, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang asik berduaan di dalam kamar penginapan, Minggu malam 4 Desember 2022.Â
Mereka digerebek petugas penegak perda itu, dalam rangka operasi pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.Â
Ketujuh pasangan bukan suami istri ini pun digelandang ke Markas Komando Pol PP Padang, untuk diproses lebih lanjut.Â
"Kita lakukan pengawasan di 4 penginapan, namun ada 2 penginapan diduga menyalahi aturan di sana. Kita ada mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, Senin 5 Desember 2022.
Jelas Rio, mereka diamankan petugas di 2 lokasi hotel, yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. Dimana ada 3 pasang ditertibkan di penginapan yang ada di kawasan Kampung Pondok. Sisanya diamankan saat berada di dalam kamar penginapan, di kawasan Belakang TangsiÂ
"Bagi pasangan yang kita amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Tapi apabila wanita tersebut ada yang terindikasi atau terbukti sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," katanya.
Selain itu kata Rio, pihaknya juga memanggil pemilik penginapan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya. Apabila terbukti melanggar dari ketentuan yang ada, maka juga akan ditindak tegas.
"Pihak penginapan kita panggil juga. Kita periksa. Selain itu, petugas kita di lapangan juga memberikan surat penggilan terhadap 3 kafe yang masih beropersi melewati jam tayang," jelas Rio Ebu Pratama.