Bejat, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Kriminal - Seorang pria inisial T di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pria 41 tahun itu diringkus polisi lantaran diduga memperkosa anak kandungnya berkali-kali.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan terhadap putri kandungnya selama 4 tahun sejak 2019.

"Jadi,pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu berulang kali sejak 2019 lalu," kata AKBP Arief saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022.

Arief menjelaskan awalnya pelaku T dan putrinya hanya tinggal berdua. Pelaku sudah lama berpisah ranjang dengan istrinya. Hal itu yang jadi latar belakang korban yang tega melakukan aksi bejatnya tersebut selama 4 tahun.

"Di situlah mulai diperkosa sejak masih beranjak usia 16 tahun. Dan, saat itu masih duduk di kelas 3 SMP hingga kini sudah berusia 19 tahun," tutur Arief.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Setelah empat tahun lamanya diperkosa, korban akhirnya kabur ke ibunya. Dari situ, sang ayah kemudian mem-posting foto syur anak kandungnya di media sosial.

Modus pelaku itu sebagai ancaman agar sang anak kembali pulang dan tak tinggal bersama ibunya.

"Tapi belakangan pelaku ini posting foto bugil anaknya di medsos sebagai ancaman agar korban ini pulang lagi," ucap Arief.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Pun, pihak keluarga akhirnya mengetahui jika selama 4 tahun lamanya korban telah diperkosa oleh ayahnya. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Berangkat dari postingan itu, keluarga korban akhirnya mengetahui hingga melaporkan pelaku T ke kami awal November lalu," kata Arief.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut memperkosa dan mengancam korban selama 4 tahun lamanya. Pelaku mengancam agar korban tak mengadu ke keluarga terkait perbuatan bejatnya.

Kata Arief, status pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

"Sudah tersangka dia dan diamankan kasusnya mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," tutur Arief.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024