Bejat, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun
- ANTARA FOTO
VIVA Kriminal - Seorang pria inisial T di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pria 41 tahun itu diringkus polisi lantaran diduga memperkosa anak kandungnya berkali-kali.
Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan terhadap putri kandungnya selama 4 tahun sejak 2019.
"Jadi,pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu berulang kali sejak 2019 lalu," kata AKBP Arief saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022.
Arief menjelaskan awalnya pelaku T dan putrinya hanya tinggal berdua. Pelaku sudah lama berpisah ranjang dengan istrinya. Hal itu yang jadi latar belakang korban yang tega melakukan aksi bejatnya tersebut selama 4 tahun.
"Di situlah mulai diperkosa sejak masih beranjak usia 16 tahun. Dan, saat itu masih duduk di kelas 3 SMP hingga kini sudah berusia 19 tahun," tutur Arief.
Setelah empat tahun lamanya diperkosa, korban akhirnya kabur ke ibunya. Dari situ, sang ayah kemudian mem-posting foto syur anak kandungnya di media sosial.
Modus pelaku itu sebagai ancaman agar sang anak kembali pulang dan tak tinggal bersama ibunya.
"Tapi belakangan pelaku ini posting foto bugil anaknya di medsos sebagai ancaman agar korban ini pulang lagi," ucap Arief.
Pun, pihak keluarga akhirnya mengetahui jika selama 4 tahun lamanya korban telah diperkosa oleh ayahnya. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berangkat dari postingan itu, keluarga korban akhirnya mengetahui hingga melaporkan pelaku T ke kami awal November lalu," kata Arief.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut memperkosa dan mengancam korban selama 4 tahun lamanya. Pelaku mengancam agar korban tak mengadu ke keluarga terkait perbuatan bejatnya.
Kata Arief, status pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah tersangka dia dan diamankan kasusnya mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," tutur Arief.