Beraksi di Fly Over Pasar Rebo, Dua Spesialis Copet Dalam Angkot Ditangkap Polisi

ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Kriminal – Dua orang spesialis copet yang beraksi di dalam mobil angkutan umum berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Ciracas Jakarta Timur di kawasan fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dua orang tersebut bernama Rudi Andika (31) dan J (18), ditangkap petugas secara terpisah setelah aksi mereka mencopet telepon seluler (handphone) milik penumpang angkot pada Kamis, 1 Desember 2022.

Kapolsek Ciracas Komisaris Polisi Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka yang diamankan, kedua pelaku selalu menyasar korban yang baru turun dari angkutan umum.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

"Ketika kami tangkap pun mereka sedang mencopet korban yang sedang menunggu angkutan. Modusnya mereka menawarkan angkot," ujar Jupriono dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022. 

Jupriono menjelaskan, para pelaku melakukan kerja sama dan memiliki peran masing-masing saat beraksi. Satu pelaku mengalihkan perhatian dan memepet korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone korban dari saku celana.

Namun aksi terakhir para pelaku berhasil diketahui oleh korbannya yang sadar ponselnya dicopet lalu meneriaki pelaku. Para pelaku kemudian panik melarikan diri secara berpencar ke sekitar kawasan fly over Pasar Rebo. Warga pun berpencar dengan mengejar masing masing pelaku. 

Ilustrasi copet

Photo :
  • Vivanews/ Ahmad Rizaluddin
Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

"Saat itu, tidak jauh dari TKP dua anggota Buser di lokasi. Pelaku atas nama Rudi Andika diamankan berikut barang bukti handphone korban. Sementara pelaku lain kabur," ujarnya. 

Berdasrakan keterangan salah satu tersangka yang berhasil diamankan itu, pelaku yang kabur saat dikejar warga kini telah berhasil ditangkap. Mereka ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengadilan Internasional Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Tapi satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya. 

Diketahui aksi dua sekawan spesialis copet dalam angkot yang beraksi di seputar flyover Pasar Rebo bukan pertama kali, para pelaku kerap melakukan aksinya dengan berkomplot dan menyasar penumpang angkot maupun bus.

Helen Bandar Narkoba Jambi Ada Kaitan dengan Gembong Fredy Pratama? Ini Kata Polri
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024