Gegara Utang, Hasan Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus Tikar Lalu Dibuang

Tiga tersangka pembunuhan di Mojokerto ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan menahan MNH (25 tahun), MS (27) dan AA (23) dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26) yang mayatnya ditemukan warga terbungkus tikar dan kain gorden di bibir jurang jalur Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin pekan lalu. Utang-piutang jadi pemicunya.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

"Motif pembunuhan dilatar belakangi masalah utang. Korban memiliki utang kepada Dayat Rp 4,5 juta dan Rp 2,5 juta kepada pelaku Udin," katanya Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Apip Ginanjar saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa, 29 November 2022.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Alasan Pendakian Gunung Semeru Dibatasi Hanya 2 Hari 1 Malam

Dia menjelaskan, MNH dan MS adalah kakak-beradik, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sementara AA warga Desa Plososari, Kecamatan Puri. Yang berperan menjadi eksekutor adalah MNH dengan cara menusuk korban di toko gorden tempat korban bekerja di di Jalan Airlangga, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan ketiga tersangka karena urusan utang-piutang. Ceritanya, korban berutang duit Rp4,5 juta kepada MNH dan Rp2,5 juta kepada MS sejak enam bulan lalu. Namun, ketika ditagih korban hanya berjanji akan dilunasi. Malah, nomor WhatsApp tersangka diblokir.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Pada Senin malam, 21 November 2022, MNH berniat menagih utang dan menemui korban di toko gorden tempat korban bekerja. Rupanya, tersangka berencana untuk menghabisi korban bila ternyata masih tidak membayar utang. Karena itu diajaklah tersangka MS dan AA. "Ditagih hanya dijanjikan saja, pelaku kesal,” ujar Apip.

Lalu terjadilah keributan antara tersangka dengan korban. Tersangka yang kesal lalu menusuk korban dengan menggunakan cukil ban yang terbuat dari beton eser pada bagian kepala, dada dan punggung. “Hingga korban meninggal dunia," jelas Apip.

Setelah dipastikan tewas, korban lalu dibuang di bibir jurang di kawasan Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. sepeda motor dan telepon genggam milik korban kemudian diambil lalu dijual. Hasil penjualannya dibagi dua oleh MNH dan MS.

Kepala Satreskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani menambahkan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban karena benturan benda tumpul pada tubuhnya, terutama di bagian kepala yang tembus hingga tengkoran korban. “Korban akhirnya mati lemas,” ucapnya.

Sementara itu, MNH mengakui sebagai pembunuh korban. Alasannya ialah karena kesal saat ditagih membayar utang korban selalu membayar dengan janji. Akhirnya, MNH dan MS menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Adapun AA ditugasi untuk memastikan keberadaan korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya