Polisi yang Ngamuk dan Ancam Santri di Gowa Ditangkap Propam

Tangkapan Layar video viral anggota polisi serang pondok pesantren di Gowa.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Kriminal - Anggota polisi yang berlagak preman, ngamuk dan ancam santri di pondok pesantren akhirnya ditangkap Propam. Polisi berinisial Brigadir AH itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar usai mengamuk dan mengancam santri di Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Gowa, Sulawesi Selatan.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Polda Sulsel Membenarkan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikomfirmasi membenarkan perihal penahanan Brigadir AH. Menurut dia, Brigadir A ditangkap pada Minggu, 27 November 2022, dan digelandang ke Polrestabes Makassar.

Pria di Tangerang Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Banyak Luka Sajam

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Sudah diamankan itu sejak kemarin. Propam Polrestabes yang amankan," kata Kombes Pol Komang saat dimintai konfirmasi, Senin, 28 November 2022.

Cuma Ngaku-ngaku, Pengemudi Koboi yang Umbar Tembakan di Depok Ternyata Bukan TNI

Lakukan Tindakan Tidak Terpuji

Sebelumnya, anggota polisi bernama Brigadir AH telah melakukan perbuatan tak terpuji dengan mengamuk ke pondok pesantren sembari melakukan pengancaman menggunakan pistol kepada santri.

Informasi yang diperoleh, ternyata Brigadir AH tersebut merupakan polisi dari kesatuan lalu lintas Polrestabes Makassar. Kediamannya atau rumah pribadinya tidak jauh dari pondok pesantren yang diserangnya. Aksi brutal Brigadir AH pun sempat terekam CCTV pada Rabu, 23 November dan membuat para santri ketar-ketir.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ancam Tembak Santri

Kepala pesantren Ustaz Zuhuri menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat pelaku berinisial Brigadir AH mendatangi ponpes dengan keadaan emosi seperti preman datang mengamuk teriak-teriak dan mengancam akan menembak satu per satu santri di Pondok Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri.

"Awalnya, dia (Brigadir AH) datang mengamuk-ngamuk, gedor-gedor pintu pesantren tidak tahu awalnya kenapa sampai begitu," ujar Ustaz Zuhuri kepada awak media Minggu, 27 November 2022.

Setelah menggedor-gedor sembari teriak, polisi preman itu lantas mengeluarkan pistolnya dan mengacam akan menembak para santri di pondok pensatren tersebut.

4 Santri Ditodong Pistol

Dikabarkan ada empat anak santri masih di bawah umur yang ditodong pistol hingga membuat anak santri itu pucat dan panik.

“Ketika santri keluar, oknum mengeluarkan pistol. Kemudian menodongkan pistol tersebut di samping telinga seorang santri. Sontak saja santri ini makin panik ketakutan," katanya.

Angkat Kerah Baju Santri

Selain menodongkan pistol, anggota polisi tersebut juga mendorong santri hingga ketembok. Tak sampai di situ, anggota Polri itu juga bertingkah sepertu preman dengan mengangkat kerah baju para santri lalu melemparkannya ke tembok.

"Mereka juga sempat mengangkat kerah baju santri, kemudian mendorong masuk ke tembok,” katanya.

Dipicu Kesalahpahaman

Menurut Zuhuri, insiden tersebut dipicu karena adanya kesalahpahaman Brigadir AH dengan para santri. Briptu AH mengaku kesal karena mengira rumahnya dilempari oleh anak santri yang sedang bermain.

Kendati begitu, Brigadir AH akhirnya diminta untuk memeriksa CCTV untuk memastikan pelaku pelemparan rumahnya, namun Brigadir AH malah terus emosi dan memberontak di pondok pesantren itu.

"Si polisi ini dia salah sangka terhadap santri. Dia pikirnya ini santri yang melempar ke rumah pelaku. Makanya main hakim sendiri dengan mengancam santri pakai senjata. Padahal sudah ditawari untuk menyaksikan CCTV agar ditahu siapa pelakunya tapi malah terus tersulut emosi," katanya.

Ustaz Zuhuri mengaku bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polresta Gowa. Selain pelaporan pidana, Zuhuri juga mengaku sudah melaporkan Brigadir AH ke Propam Polda Sulsel.

"Sudah dilaporkan dan sudah berproses, kami bersama penasehat hukum sudah buat laporan di Propam Polda untuk tindak disiplinnya. Untuk pidananya tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur kami sudah lakukan ini juga di Polres Gowa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya