Penghina Dewi Perssik Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Wanita yang diduga penghina Dewi Perssik.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Wanita yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik pedangdut Dewi Perssik, Sumarni atau Winarsih, ditetapkan polisi jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Status Tersangka

"Iya tersangka hari ini ya, tersangka. Yang Winarsih ya," ujar Nurma kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Ilustrasi/Borgol

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

Alat Bukti Cukup

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Nurma mengatakan, ada dasar kuat hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka. Ada alat bukti yang cukup.

Tak Ditahan

Meski tersangka, Sumarni tidak ditahan. Alasannya karena ancaman hukuman tidak di atas lima tahun.

"Dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dia, pencemaran nama baik, kemudian UU ITE," katanya.

Dewi Perssik

Photo :
  • YouTube Dewi Perssik

Menangis dan Minta Maaf ke Dewi Perssik

Sebelumnya diberitakan, wanita yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik Dewi Perssik yang diketahui berinisial S (selama ini disebut W), akhirnya muncul di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 November 2022. Tidak sendiri, wanita itu hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Starvin.

Di hadapan awak media, S menangis mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada Dewi Perssik. S sadar bahwa yang disampaikannya itu tidak sopan sehingga melukai perasaan Dewi Perssik. S berasal dari Malang.

"Aku dari Malang ke sini jauh-jauh ke sini (Jakarta) mau minta maaf sama Dewi Perssik, minta maaf sebesar-besarnya atas kelancangan omongan yang nggak sopan itu, aku minta maaf sebesar-besarnya,” kata S dalam bahasa daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya