Hati-hati, Marak Susu dan Mie Instan Kadaluarsa di Bekasi

Ilustrasi susu/anak.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Metro - Sebanyak enam orang ditangkap buntut kedapatan menjual produk kadaluarsa yang dipoles seolah barang baru. Barang kadaluarsa yang dijual itu mulai dari susu, mie instan, hingga kosmetik.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

2 DPO

Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion, mengatakan mereka adalah N, M, D, J, A, N dan A. Kemudian, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Ilustrasi makanan kadaluarsa.

Photo :
  • U-Report

"DPO yaitu N dan E," kata Gidion kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Dikemas Ulang

Dia menjelaskan, pada hari Rabu, 16 November 2022, anggota Polres Cikarang Barat, menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kadaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu dijualbelikan ke warga.

Kemudian, kata Gidion, lewat proses penyelidikan, pihaknya menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng Rt 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang merupakan lokasi barang kadaluarsa itu dipoles jadi baru.

"Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut (poles barang kadaluarsa)," katanya.

Makanan Kadaluarsa

Photo :
  • U-Report

Pelaku Pembeli atau Reseller

Dari sana, lanjut Gidion, pihaknya menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak kembali tanggal kadaluarsa. Mereka yang ditangkap adalah pelaku pembeli alias reseller. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang yang dipakai untuk memoles barang kadalursa jadi baru. Disita juga barang kadaluarsa yang sudah dipoles dan siap untuk dijual lagi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah dan atau dalam UU Pangan, setiap orang yang melanggar Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," kata dia lagi.

Ilustrasi penginapan

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Masyarakat yang ingin menghabiskan waktu liburan di akhir tahun di kawasan Pumcak Bogor harus berhati-hati.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024