Hati-hati, Marak Susu dan Mie Instan Kadaluarsa di Bekasi
- Freepik
VIVA Metro - Sebanyak enam orang ditangkap buntut kedapatan menjual produk kadaluarsa yang dipoles seolah barang baru. Barang kadaluarsa yang dijual itu mulai dari susu, mie instan, hingga kosmetik.
2 DPO
Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion, mengatakan mereka adalah N, M, D, J, A, N dan A. Kemudian, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
"DPO yaitu N dan E," kata Gidion kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.
Dikemas Ulang
Dia menjelaskan, pada hari Rabu, 16 November 2022, anggota Polres Cikarang Barat, menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kadaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu dijualbelikan ke warga.
Kemudian, kata Gidion, lewat proses penyelidikan, pihaknya menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng Rt 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang merupakan lokasi barang kadaluarsa itu dipoles jadi baru.
"Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut (poles barang kadaluarsa)," katanya.
Pelaku Pembeli atau Reseller
Dari sana, lanjut Gidion, pihaknya menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak kembali tanggal kadaluarsa. Mereka yang ditangkap adalah pelaku pembeli alias reseller. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang yang dipakai untuk memoles barang kadalursa jadi baru. Disita juga barang kadaluarsa yang sudah dipoles dan siap untuk dijual lagi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah dan atau dalam UU Pangan, setiap orang yang melanggar Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," kata dia lagi.