Ayah Tiri di Banten Perkosa Putrinya yang Berusia 13 Tahun

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Perilaku tak bermoral dilakukan Mr (39) yang merudapaksa putri tirinya, SKN, (13), di kamar kontrakannya yang sepi. Sore itu, korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terasa ada badan yang menindihnya. Kemudian perbuatan bejat itu pun terjadi.

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Korban Sedang Tidur, Kemudian Ditindih

Peristiwa kelam yang dialami SKN terjadi pada Sabtu, 5 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

"Korban sedang tidur kemudian ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis, 24 November 2022.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Setelah Menyetubuhi, Pelaku Nonton TV

Usai melancarkan aksi bejatnya kepada putri tirinya, SKN, Mr kemudian menonton televisi. Sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.

Korban Cerita ke Sang Ibu

Usai ibunya datang ke kontrakan, A (33) sang putri menceritakan peristiwa nahas itu. Tak terima anaknya diperkosa, kemudian melaporkannya ke polisi.

Ilustrasi perkosaan.

Photo :

"Korban menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi, korban kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," katanya.

Polisi Tangkap Pelaku

Setelah laporan ke polisi, korban dimintai keterangan dan menyerahkan batang bukti yang ada di rumah. Kemudian dilanjutkan melakukan visum.

Keterangan dan barang bukti dirasa cukup, polisi menangkap Mr di kotrakannya dan kini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Mr dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya