Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu 'Nyabu' Bareng Satpol PP

Barang bukti sabu dari hasil penangkapan anggota dewan Kepulauan Seribu
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polsek Kepulauan Seribu Utara menangkap anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, MJ (35), lantaran diduga konsumsi narkoba di rumahnya.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan anggota Dewan tersebut mengkonsumsi sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Penangkapan anggota dewan ini berawal dari pengungkapan pesta sabu di lokasi berbeda pada Jumat 18 November lalu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu. Kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Setelah diproses dan diperiksa, kelima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Didik dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.

Selanjutnya polisi mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.

Usai ditangkap dan diperiksa, NF mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu. "MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ujarnya.

Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba yang dibawa di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.


 

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024