Pemuda di Banten Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Pendarahan

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Remaja berusia 14 tahun disetubuhi pemuda berinisial AM (25) hingga pendarahan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 November 2022, saat pelaku mengajak tetangganya itu makan di rumahnya.

Puluhan Warga Bakar Mobil Truk, Supirnya Ditangkap Polisi Karena Tabrak Bocah

Alasan Makan Bersama atau Bancakan

Rumah AM yang berada di Kabupaten Pandeglang, Banten, itu sepi. Kemudian pelaku melancarkan aksinya ke korban yang masih di bawah umur.

Biadab! Pemuda Ini Tega Kencingi Muka Ibunya Lantaran Tidak Mau Makan, Warganet Naik Pitam

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

"Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bancakan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dalam rilis resminya, Selasa, 22 November 2022.

Pesan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie ke Pemuda: Jaga Pertemanan

Rumah Sepi

Sesampainya di rumah pelaku, lanjut Shilton, ternyata sepi dan tidak ada orang lain. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya.

Korban Pingsan

Selesai melancarkan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku AM. Karena masih mengalami pendarahan, korban lemas dan pingsan. Kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang," katanya.

Ilustrasi perkosaan.

Photo :

Polisi Tangkap Pelaku

Masih di hari yang sama, keluarga korban melapor ke Polres Pandeglang. Setelah keterangan dan bukti dirasa cukup, pelaku ditangkap di hari yang sama.

Pelaku AM diancam Pasal 81 ayat 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya