Hotman Punya Saksi Kunci di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Seorang Pejabat
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Kriminal – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tengah mengubah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti Narkoba seberat 5 Kg yang ternyata masih utuh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea meminta ke penyidik agar dapat memanggil pihak Kejari Buktitinggi untuk dimintai keterangan soal barang bukti 5 Kg yang diklaim masih utuh.
"Saya minta kepada Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi harus dipanggil sebagai saksi. Benar apa tidak 5 kg barang bukti sabu ini masih utuh di sana," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022.
Sementara Hotman mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini, Senin 21 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tambahan itu, lanjut Hotman, dilakukan terhadap Irjen Teddy usai timnya melakukan pengembangan terkait barang bukti sabu 5 Kg yang diklaim masih utuh sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Perkembangan baru itu setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda) ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022.
Oleh sebab itu, kata Hotman, dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, Irjen Teddy akan mempertegas perkembangan baru itu kepada tim penyidik.
"Dan hari ini, dia (Irjen Teddy) akan pertegas lagi, semua berita acara, bahwa barang itu masih yang 5 Kg yang diduga diperdagangkan ternyata bukan itu yang ditemukan dirumahnya Doddy, tapi barang buktinya itu masih utuh," tega kuasa hukum Teddy.
Hotman percaya kepada kliennya bahwa akan mempertegas pernyataanya soal barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman AKBP Dody. Barang bukti itu, kata Hotman, bukanlah barang bukti sabu 5 kilogram yang diperintahkan Irjen Teddy untuk dijual.
"Tapi barbuknya itu (5 kilogram sabu) masih utuh. Maka itu saya minta kepada Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi harus dipanggil sebagai saksi. Benar atau tidak 5 kilogram barbuk sabu itu masih utuh disana," ucap Hotman.
Diketahui, Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.