Tukang Cukur di Banten Sodomi 10 Anak SD, Diimingi Uang Jajan

ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :

VIVA Kriminal – Pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut, TA (48), diduga melakukan pelecehan seksual atau sodomi terhadap 10 anak laki-laki, di tempat bekerja maupun di kontrakannya. Warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten ini kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cikande. Kasusnya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

"Melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi dalam rilisnya, Minggu, 20 November 2022.

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi

Photo :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]
Moms, Begini Cara Mudah Mengukur Kemampuan Anak

Terungkapnya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh TA, saat salah satu korbannya OM, yang duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) mencukur rambut di tempat terduga pelaku.

Dia diiming-imingi diberikan uang jajan, asalkan mau memuaskan hasrat seksual pria berusia 48 tahun itu.

Wanita 40 Tahun ke Atas Masih Ingin Punya Keturunan? Dokter Sarankan Bayi Tabung

"Terlapor merayu korban akan diberikan uang," terangnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 November 2022. Selang berapa hari, orangtua korban mendapat laporan dari tetangganya.

Sang orangtua menanyakan kebenaran informasi yang dia terima ke sang anak. OM pun menceritakan kejadian yang sebenarnya. 

Kemudian orangtua korban mendatangi lokasi cukur rambut dengan warga sekitar dan menangkap terduga pelaku. TA selanjutnya dibawa ke Polsek Cikande dan kasusnya diambil alih oleh Polres Serang, pada Sabtu malam, 19 November 2022, sekitar pukul 22.00 wib.

"Oleh warga, terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Cikande, penanganannya kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.

Jika terbukti dengan perlakukan pelecehan seksual yang dilakukannya, TA dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya