Pelatih Bulu Tangkis di Garut Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah

Pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA Kriminal – Setelah beroperasi sekitar satu tahun, dua orang pelaku pembuat dan peredaran uang palsu akhirnya ditangkap Polres Garut Jawa Barat. Dua orang tersangka diamankan masing-masing berinisial D (47), warga Kecamatan Karangpawitan Garut dan DF (46), warga Kabupaten Bandung.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan warga melalui program "Taros Polisi". Warga melapor mencurigai adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Karangpawitan Garut, dan berhasil menangkap D yang berprofesi sebagai pelatih olahraga buku tangkis.

Polisi mengungkap peredaran uang palsu

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat
Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

"Dari sana anggota kami bergerak dan berhasil menangkap D dengan sejumlah uang palsu dari tas," ujarnya, Minggu 20 November 2022.

Selanjutnya hasil pengembangan, berhasil ditangkap DF yang berprofesi sebagai tukang sablon. Dari tersangka DF berhasil diamankan uang palsu senilai Rp 2,3 miliar dan lempengan logam Kuningan.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

"Jadi dari DF yang memproduksi yang palsu tersebut," ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti berbagai peralatan pencetak uang palsu dan uang palsu setengah jadi. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas.

"Jadi yang yang dibuat tersangka ini termasuk bagus karena bisa lolos pada sensor pendeteksi uang," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka, penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Wirdhanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya