Ketua Ormas Binaan Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar Ditangkap karena Serang Hotel
- Istimewa
VIVA Kriminal – Organisasi masyarakat (ormas) Batalyon 120, yang merupakan binaan Wali Kota dan Kapolrestabes Makassar, kembali berulah. Kali ini, ketua dari ormas itu melakukan aksi perusakan hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua ormas Batalyon 120 itu bernama Muhammad Rusdi (23), bersama dua temannya Muhammad Ilham (20) dan Hendra Irawan (32), diamankan Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, karena merusak beberapa fasilitas Hotel Maleo hingga rusak parah.
Bahkan, satu anggota kepolisian jadi korban penganiayaan saat akan menangkap ketua ormas tersebut.
Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Dharma Negara mengatakan, bahwa peristiwa ketiga pelaku ditangkap lantaran mengamuk dan merusak fasilitas hotel di Kota Makassar, pada Jumat 18 November sekitar pukul 03.00 WITA dinihari.
"Ketiga pelaku mengamuk dan merusak hotel itu akhirnya kami meringkus mereka semua di hotel tersebut," kata Kompol Dharma saat dimintai konfirmasi, Sabtu 19 November 2022.
Dharma menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi keributan dari warga. Saat itu, salah satu pelaku bernama Rusdi disebut tengah ribut dengan beberapa orang lain. Kemudian, Rusdi disebut mengejar lawannya yang masuk ke dalam hotel lalu brutal dengan merusak fasilitas hotel.
“Dari keterangan kami peroleh beberapa orang itu atau pelaku ini menyerang masuk dalam hotel. Dalam penyerangan itu mereka merusak kaca resepsionis dan buku iklan hotel, serta merusak kaca belakang mobil tamu hotel,” ungkapnya.
Setibanya petugas di lokasi, kata Dharma, salah seorang anggota kepolisian Brigpol Amiruddin yang mencoba mengamankan Rusdi, diamuk oleh warga sekitar. Brigpol Amiruddin terluka usai dipukul di bagian rahang oleh petugas parkir di sekitar hotel.
“Benar ada anggota kami yang terluka. Dia di dipukul saat akan mengamanka pelaku Rusdi,” jelasnya. Hingga kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.