Tiga Tahun Jual Dawet Campur Karbit, Pedagang di Jember Ditangkap Polisi

Resep Es Dawet Ayu Khas Banjarnegara, Gula Merah, Santan, Nangka Jadi Satu
Sumber :
  • Instagram: wikiwika77

VIVA Kriminal – Pedagang dawet, HL (30 tahun) asal Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari warga terkait pembuatan dawet bercampur kalsium karbida atau karbit.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hasil pemeriksaan, HL mengaku membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida. Ia kemudian mengemasnya dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak beberapa pasar tradisional.

Ilustrasi pelaku kriminalitas.

Photo :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," kata Komang dalam konferensi pers di Mapolres Jember, dikutip dari Antara, Jumat 18 November 2022.

Ia menjelaskan, HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya, adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.

HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir. Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 50 ribu kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Ilustrasi antisipasi tahanan kabur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya