Alasan Eks Kapolsek Pinang Belum Disidang Etik Hingga Kini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Kriminal - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum menjadwalkan sidang kode etik kepada mantan Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril pasca dicopot dari jabatannya buntut dugaan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial RD.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Propam Baru Selesai Periksa Tapril

Sebabnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril. Untuk itu, keterangan yang didapatkan masih harus didalami lagi.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," kata dia kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Belum Ada Bukti Memerkosa

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pihaknya masih terus mendalami soal kebenaran apakah ada insiden pelecehan seksual atau tidak. Dia mengklaim, dari hasil pemeriksaan sementara belum didapati bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan tersebut.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak kesitu," kata dia.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Suka Sama Suka

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril, masih terus diselidiki. Hasil penyelidikan terbaru, Iptu Tapril disebut tak melakukan pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut hubungan seksual antara Iptu Tapril dan RD terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan, wanita tersebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan seksual.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun yang dari mantan Kapolsek itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Ilustrasi berhubungan intim.

Photo :
  • Freepik

Pengakuan RD yang diduga jadi korban pelecehan seksual oleh seorang Kapolsek di wilayah Kota Tangerang viral di media sosial. Pengakuan wanita tersebut diunggah di akun Instagram @rezkydanal.

Dalam video itu, diduga pelecehan seksual itu dilakukan oleh Iptu Tapril. Korban menceritakan, awalnya ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialami di Polsek Pinang.

Namun, Iptu Tapril selaku Kapolsek malah bersikap arogan hingga akhirnya diduga melecehkannya. Dia mengatakan dirinya selama ini diam karena malu.

"Saya adalah korban penganiayaan dan pelapor di Polsek yang beliau pimpin. Tapi, beliau arogan merendahkan saya bahkan melakukan pelecehan seksual berat. Selama ini saya diam karena malu dan takut speak up," ujar korban seperti dikutip VIVA, Senin, 14 November 2022.

Adapun status Iptu Tapril juga sudah dicopot dari jabatannya usai kasus dugaan pelecehan seksual itu membuat geger publik. Kasus Iptu Tapril ini tengah jalani pemeriksaan di divisi Profesi dan Keamanan (Propam).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan hal tersebut. "Ya betul, yang bersangkutan dicopot dan saat ini kasus ditangani Propam Polda Metro Jaya," katanya, Senin, 14 November 2022.

Zain mengatakan Iptu Tapril sudah dicopot per Oktober 2022. Jabatan Kapolsek Pinang saat ini juga sudah diisi Iptu Endy. Iptu Tapril sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya