Suami Mutilasi Istri di Sumut, Polisi Lakukan Observasi Kejiwaan Pelaku
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan melakukan observasi kejiwaan terhadap HM (43), pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43). Korban dimutilasi pelaku kemudian sebagian potongan jasadnya sempat dibakar.
Diketahui, pelaku HM juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa pada 2004.
"Untuk kejiwaannya akan kami lakukan observasi dahulu. Jadi, untuk hasil belum dapat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan, Iptu Master Panjaitan, Kamis 17 November 2022.
Master mengatakan saat ini proses penyelidikan terhadap tersangka masih dilakukan. Dia bilang, bila seluruh penyelidikan telah rampung, polisi akan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum.Â
"Kalau sudah lengkap berkasnya baru kami kirim berkas tahap 1 ke jaksa penuntut umum," jelas Master.
Menurut dia, hal mengejutkan dilakukan HM usai membunuh dan memutilasi jasad istrinya. Ternyata pelaku hendak memasak bagian tubuh korban berupa tangan dengan cara direbus di panci di atas kompor. Kemudian, bagian kakinya dibakar.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan motif pelaku karena diduga merasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku sering dimaki korban.
"Pengakuan HM, bahwa korban kerap berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," sebut Achmad.
Achmad menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan sadis itu berawal korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar di rumah mereka di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengunci korban (Nurmaya) di dalam kamar. Setelah itu, tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," kata Achmad.
HM awalnya mencekik korban dan menusuk leher bagian kanan istrinya menggunakan pisau. Di situ korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggalkan dunia.
"Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali," jelas Achmad.
Pada malam harinya, tepat pada pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan mutilasi jasad Nurmaya dengan cara memotong bagian tubuh korban.
Pada pukul 23.00 WIB, entah apa dipikirkan HM. Ia kembali melakukan aksi sadisnya, dengan memotong bagian tangan korban. Selanjutnya, dicuci bersih dan disiapkan air panas di dalam panci.Â
"Mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," kata Achmad.
Aroma pembakaran tubuh korban tercium seseorang atau saksi melihat dan terkejut. Dia langsung melaporkan ke Polres Humbang Hasundutan. Selanjutnya, petugas kepolisian turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku dan penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Pun, dari keterangan saksi dan petunjuk, pelaku HM diduga keras melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Pelaku dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.