Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Diperiksa Intensif, Terancam 4 Tahun Bui
- VIVA/ Muhammad AR
VIVA Kriminal – Penyidik Polres Bogor masih memeriksa seorang wanita berinisial SAN terduga pelaku penipuan modus baru pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. SAN ditangkap di wilayah Kota Bogor.Â
"Kami mengamankan yang terduga pelaku dari penipuan yang kemarin sempat viral dengan korban mahasiswa IPB jumlahnya 116 orang sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bogor. Informasinya di Polresta Bogor kota sudah ada pelaporan," kata Kapolres Bogor Iman Imannudin, Kamis 17 November 2022.
Menurut Iman, saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor. Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum terbaru hasil penyelidikan.Â
Dalam proses penyelidikan tersebut terduga pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang pengelapan dan penipuan. "Inisial SAN. Diamankan di Bogor Kota. Saat ini kami kenakan 372 dan 378 KUHP," jelas Iman.
Iman mengatakan polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain atas dugaan seseorang yang secara aktif mengajak mahasiswa IPB tersebut untuk berinvestasi dan kemudian diarahkan untuk melakukan transaksi pinjol.
"Namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif. (Perannya) Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen," jelas Iman.Â
Sebelumnya, Wakapolresra Bogor Kota AKBP Ferfy Irawan, dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui pinjaman online ini Polresta Bogor Kota mencatat ada 333 korban, di antaranya 116 mahasiswa IPB dengan kerugian Rp 2,1 miliar.Â
Sedangkan, Kapolres Iman, laporan yang dilakukan di wilayah Polres Bogor tercatat 116 mahasiswa IPB dengan kerugian Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, usai bertemu dengan Rektor dan Tim IPB University, Rabu 16 November 2022, menyebut SAN sebagai otak pelaku penipuan.Â
Iman mengatakan pelaku bukan berasal dari IPB. Modus pelaku secara masif mengiming-imingi keuntungan berbisnis kepada mahasiswi yang dikenalnya. Pelaku berinisial SAN diduga merupakan pelaku utama.
Â
Selain tersangka SAN, Kepolisian juga mendalami peran para admin yang berada di grup WhatsApp yang bekerjasama dengan mahasiswa. Termasuk penyelidikan adanya jaringan pelaku dalam lingkaran penipuan bisnis tersebut.Â
"Nanti kami akan lihat seberapa jauh keaktifan, kemudian perbuatan mengiming-iminginya atau menarik dari para korban tersebut kami seusaikan dengan fakta hukumnya. Kalau memang ternyata admin tersebut memiliki keaktifan ada indikasi bersama-sama dengan si pelaku utama maka bisa dikenakan pasal 55 penyertaan," kata Iman.Â
 Â