Terdakwa Aborsi 7 Janin di Makassar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pasangan kekasih yang aborsi 7 Janin di Makassar saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Supriadi Maud.

VIVA Kriminal - Kasus perkara aborsi tujuh janin yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Jumrianita dan Salmon Panggau kini sudah sampai tahap vonis. Mereka divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Denda Rp20 Juta

Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriwang, telah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman tiga tahun lebih empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tampang pelaku pria yang aborsi 7 janin bersama kekasihnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

“Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 16 November 2022.

Sang Kekasih Divonis 2,5 Tahun

Dalam putusan itu, kata Royke, menyebut bahwa Salmon terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Sementara sang kekasih, Jumrianita dijatuhkan vonis dua tahun lebih enam bulan penjara.

Hakim mengatakan Jumrianita terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Aborsi

Photo :

“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Royke.

Tuntutan Berbeda

Sebelumnya, kedua terdakwa aborsi tujuh janin divonis dengan tuntutan berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Indah Putri J Basri.

Tuntutan keduanya dibacakan JPU yang menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

“Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 8 November 2022, lalu.

Kemudian, untuk tuntutan kepada terdakwa Salmon Panggau berbeda diberikan JPU. Terdakwa Salmon diberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

"Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar
Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025